IM57+ Kritik Ghufron KPK Soal Tak Bisa Putuskan Status Jet Kaesang




Jakarta, CNN Indonesia

Institut Indonesia Memanggil (IM57+). menyatakan kesimpulan KPK sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron yang menyatakan lembaga antirasuah tidak bisa menetapkan status penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang Pangarep masuk kategori gratifikasi atau tidak menjadi preseden buruk.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan alasan KPK yang menyebut Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga penanganan kasus tidak bisa berlanjut adalah alasan yang tidak mendasar.

“Menjadi pertanyaan mendasar mengapa Nurul Ghufron yang memiliki berbagai rekam jejak pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai Pimpinan KPK tiba-tiba menyatakan tidak adanya gratifikasi pada kasus kaesang. Ini menjadi preseden buruk karena tidak berdasarnya alasan KPK,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Sabtu ( 2/11).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Menurutnya, KPK tidak konsisten dalam menangani kasus gratifikasi dengan alasan bukan negara penyelenggara. IM57+, kata dia, masih meyakini tidak ada perbedaan antara kasus Kaesang dengan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono.

“Pemisahan Kartu Keluarga karena bekeluarga tidak menjadikan adanya izin pertanggungjawaban terkait penyelenggara negara,” imbuhnya.

Mantan penyidik ​​KPK ini menambahkan banyak kasus yang telah ditangani KPK di mana penyelenggara negara yang terlibat memiliki afiliasi dengan kerabat yang sudah berkeluarga.

Terlebih lagi, dalam kasus Kaesang, sudah beredar data dan informasi yang menunjukkan adanya potensi koneksi dari pihak yang memfasilitasi jet pribadi bukan hanya dalam konteks ayah Kaesang sebagai Presiden tetapi juga kakak Kaesang sebagai Wali Kota Solo.

Oleh karena itu, Praswad mendesak KPK untuk mempertimbangkan menaikkan status laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang ke tahap penyelidikan.

“Sah bagi KPK untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini,” tegas dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak bisa menetapkan status penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masuk kategori gratifikasi atau tidak. Alasannya, Kaesang bukan penyelenggara negara.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat memutuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron di Kantornya , Jakarta, Jumat (1/11).

(ryn/asa)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Comment