Semarang, CNN Indonesia —
Polisi akhirnya menetapkan sopir truk box Rosalia Express yang menabrak mobil kru liputan TVOne di ruas jalan tol Pemalang-Batang KM 315+900 sebagai tersangka.
Sopir truk yang diketahui bernama Jatmiko ini diduga mengalami tidur saat itu atau tidur mikro sehingga kendaraan truk yang dikemudikan oleng ke kiri dan akhirnya menabrak mobil kru TVOne, Kamis (31/10).
Jadi dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan, dan gelar perkara, kasus kecelakaan ini dikumpulkan ke penyidikan dengan menetapkan sopir truk berinisial J sebagai tersangka, ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (1 /11).
Klaim alami tidur mikro
Sementara itu, Direktur Lalu-Lintas Polda Jateng Kombes Polisi Sonny Irawan menyebut pengemudi truk awalnya sempat mengaku menghindari mobil yang ada di depannya. Namun setelah didalami dengan keterangan beberapa Saksi, sopir truk akhirnya mengaku bila dirinya kehilangan konsentrasi tidur saat atau tidur mikro.
Memang tadinya saudara J ini mengaku menghindari mobil, namun setelah kita cek kan dengan beberapa Saksi akhirnya mengakui kalau kehilangan konsentrasi atau tidur mikro,” ungkap Sonny.
Polisi pun menjerat tersangka J dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(dmr/DAL)