Omnibus Law Politik, Ambang Batas Parlemen Berpeluang Dihitung Ulang




Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah membuka peluang untuk membahas ulang ambang batas parlemen (ambang batas parlemen) saat menyusun omnibus law UU politik bersama DPR.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pemerintah telah mendengarkan masukan dari semua pihak. Begitu pula dengan putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penghitungan ulang Batas ambang parlemen.

“Pemerintah membuka ruang untuk pembahasan publik. Kita ingin mendengar masukan dari teman-teman masyarakat sipilkampus, partai, dan penyelenggara pemilu,” kata Bima melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.comJumat (1/11).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Itu (putusan MK tentang hitung ulang ambang batas parlemen) terbuka untuk kita diskusikan,” ujarnya.

Bima menyampaikan rencana pembentukan omnibus law politik masih dalam tahap awal. Dengan demikian, pemerintah dan DPR belum menetapkan poin-poin rinci yang akan direvisi melalui aturan itu.

Meski demikian, sudah ada gambaran besar yang akan diatur omnibus law politik. Salah satunya penyatuan rezim penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

“Belum sampai soal pasal. Masih desain besar seperti apa terkait aspek keserentakan, sistem pemilihan, dan lain-lain,” ujar Bima.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pembuatan omnibus law politik. Menurutnya, aturan itu dibuat atas evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada selama ini.

Omnibus law politik akan merevisi aturan-aturan dalam UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Ternyata kita dapat informasi bahwa Indonesia ini termasuk negara yang hiper regulasi. Ada 43 ribu undang-undang katanya,” ucap Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

“Kalau misalnya ada satu undang-undang yang lengkap bicara tentang prinsip sampai hal yang teknis gitu ya, kayak tadi pemilu itu, ya menurut saya kan lebih bagus,” imbuhnya.

Sementara itu, MK pernah mengamanatkan perubahan aturan tentang ambang batas parlemen. Hal itu disampaikan melalui putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

MK mengatakan selama ini undang-undang tak menjelaskan bagaimana perumusan ambang batas parlemen. Namun, angka itu terus naik hingga 4 persen.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan bersyarat konstitusional untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” ucap Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

Dalam putusan itu, MK memberikan sejumlah tuntutan dalam perumusan ulang ambang batas parlemen. Ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kemudian, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tidak dapat diubah menjadi kursi DPR RI.

Selain itu, MK menyampaikan perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

Kelima, Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” ucap MK.

(dhf/tsa)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment