Kasus Tom Lembong Sumir, Kejagung Harus Beri Penjelasan




Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi penjelasan terkait duduk perkara kasus yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Habib mengaku menerima banyak pertanyaan terkait konstruksi hukum kasus tersebut yang dinilai masih sumir dan tidak diketahui publik.

“Kejaksaan Agung hendak menjelaskan ke dugaan kasus publik Tipikor Tom Lembong. Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik,” kata Habib dalam keterangannya, Jumat (1/11).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Habib mengatakan kepada masyarakat bertanya-tanya apakah kasus itu dapat membahayakan kriminalisasi terhadap kebijakan. Menurut Habib, tanpa penjelasan dari Kejagung, masyarakat bisa curiga.

Menurutnya, kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto telah menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

“Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintah Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik,” katanya.

Menurut Habib, upaya penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita hukum pemerintah. Dia menilai bahwa persatuan nasional tetap harus menjunjung tinggi penegakan hukum.

“Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegakannya hukum,” katanya.

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi otoritas impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih menyediakan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment