Makassar, CNN Indonesia —
Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus mendalami terkait penerimaan uang Rp2 juta oleh Kapolsek Baito dari guru honorer Supriyani agar tidak ditahan dalam kasus dugaan kekerasan yang dialami anak anggota Kanit Intelkam, Aipda Wibowo Hasyim.
“D internal sudah membentuk tim untuk mengambil keterangan sekitar tujuh orang,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian kepada CNNIndonesia.comJumat (1/11).
Dalam perkara ini, kata Iis, Propam Polda Sultra telah mengambil keterangan enam orang personel baik dari Polres Konawe dan Polsek Baito hingga seorang kepala desa. Propam juga sudah memeriksa Kapolsek Baito dan ayah korban Aipda Wibowo Hasyim dalam dugaan tuntutan uang damai agar guru SD Negeri 4 Baito itu tidak ditahan.
“Sudah diperiksa dari anggota dan bapak korban sudah memberikan keterangan tinggal di dalami lagi kalau terbukti mereka harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Aipda Wibowo Hasyim bersama istrinya, FN hadir sebagai Saksi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sultra hari ini. Penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan bahwa dalam ruangan kedua orang tua korban memberikan keterangan di hadapan majelis hakim jika anaknya sempat dibentak oleh penipu.
“Iya itu bapak keterangan ibu, Supriyani katanya bentak anaknya, karena tidak mengaku melakukan perbuatan (kekerasan terhadap korban),” kata Andre kepada CNNIndonesia.com.
“Saat itu, bu Supriyani mengaku mengaku, tapi penipu menolak dan tidak mengakui membentak (korban),” ungkapnya.
Sidang selanjutnya kembali akan diadakan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para Saksi dan Saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak penasehat hukum pengacara. Andre menuturkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan pada sidang selanjutnya adalah mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Sebelumnya, pengacara Supriyani membeberkan sejumlah pihak yang meminta uang kepada guru SD Negeri 4 Baito itu dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). permohonan uang damai itu mulai dari Rp50 juta hingga uang Rp15 juta agar tidak ditahan.
“Iya jadi itu rangkaian dari beberapa kali permintaan ya, yang Rp50 juta itu masih bisa di perkara di kepolisian. Jadi disampaikan untuk menyelesaikan perkara kasih ini Rp50 juta,” kata pengacara Supriyani Andre Darmawan kepada CNNIndonesia.comSelasa (29/10).
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan ada permintaan uang sebesar Rp15 juta dari seseorang yang mengaku dari pihak perlindungan perempuan anak. Orang yang mengklaim atas suruhan dari oknum Kejari Konawe Selatan berjanji agar Supriyani tidak ditahan. Tak hanya itu, Andre mengungkapkan selama kasus tersebut diproses di Polsek Baito, Supriyani sempat memberikan uang Rp2juta kepada Kapolsek Baito agar tidak ditahan.
“Ada juga Rp2 juta yang diberikan ke Kapolsek agar (Supriyani) tidak ditahan di kepolisian, itu diberikan oleh ibu Supriyani melalui pak Desa,” bebernya.
(mir/DAL)