Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Mayat perempuan berinisial SH (40) ditemukan tanpa kepala dan terbungkus karung di sebuah danau di Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10).
Polisi telah menangkap seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43) di rumahnya, Penjaringan, Jakarta Utara. Fauzan ditangkap pada hari yang sama dengan penemuan jasad korban.
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi ini sebagai berikut:
Penemuan badan, lalu kepala
Mayat perempuan itu pertama kali ditemukan oleh karyawan SPBU di dekat lokasi. Saat itu, Saksi melihat sebuah kantong besar terapung di danau dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kantong besar itu berisi mayat perempuan dengan kondisi tubuh tak lengkap atau tanpa kepala.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan dari temuan itu makanya melakukan pencarian untuk mencari anggota tubuh lainnya.
Polisi berhasil menemukan kepala korban di sebuah perumahan di daerah Pluit pada malam harinya. Kata Rovan, badan dan kepala korban ditemukan di lokasi terpisah dengan jarak 600 meter.
“Lokasi penemuan badan dan kepala berjarak kurang lebih 600 meter,” ujarnya, Rabu (30/10).
Tukang jagal
Usai ditangkap, polisi juga memeriksa Fauzan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan, terungkap Fauzan berprofesi sebagai tukang jagal.
“Tersangka ini bekerja sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi atau jagal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/10).
Ade Ary menyebut Fauzan menggunakan pisau yang biasa digunakan saat memotong hewan.
“Setelah dipotong, kemudian jasadnya dibuang ke laut, ke dalam karung. Kemudian kuburannya dibuang secara terpisah yang akhirnya ditemukan 600 meter dari penemuan awal badannya dimakamkan ini,” ujarnya.
Teman dekat korban
Ade Ary mengungkapkan Fauzan merupakan teman dekat dari korban.
“FF ini merupakan teman dekat korban usianya 43 tahun, pekerjaan karyawan swasta,” ucap dia.
Saat ini penyidik Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga masih mendalami soal motif Fauzan nekat menghabisi nyawa korban.
“Ini akan didalami dan secara lengkap akan dijelaskan saat press rilis ya, ini masih terus dilakukan pendalaman,” katanya.
Si jagal ditembak
Polisi menembak Fauzan karena dianggap berusaha menyerang anggota saat dilakukan penangkapan.
“Tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas. Akhirnya dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Terancam hukuman mati
Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menetapkan Fauzan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(dis/fra)