Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyebut ada dugaan korupsi dalam suatu kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 11 orang, 10 di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komdigi.
“Mereka ini dikasih wewenang sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online, kemudian mereka diberi wewenang penuh untuk memblokir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).
Namun, Ade Ary menyebut kewenangan itu disalahgunakan. Kewenangan itu justru dimanfaatkan untuk melindungi pelaku judi online yang mereka kenal.
“Namun, mereka melakukan referensi juga, antara lain melakukan kalau yang sudah mengenal sama mereka, mereka tidak memblokir data mereka,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan mereka juga menyewa sebuah gedung untuk dijadikan kantor dalam melakukan aksi tersebut.
“Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit lah,” ucap dia.
Polisi menangkap 11 orang terdiri dari 1 warga sipil dan 10 pegawai hingga staf ahli Komdigi terkait kasus judi online (judol).
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11).
Terkait kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses ke kepolisian.
Menurut Meutya, Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh Arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa memandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami, kata Meutya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/10).
(dis/wis)