Jakarta, CNN Indonesia —
Selebgram asal Kabupaten MajalengkaJawa Barat, inisial DIN ditangkap karena mempromosikan situs judi on line (judol).
DIN pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. DIN tertunduk lemas saat dihadirkan dalam konferensi pers menyebarkan kasus Judol di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (31/10).
Perempuan berusia 24 tahun itu bungkam saat diajak berinteraksi oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular di hadapan pers.
“Bisa dijelaskan alasan mempromosikan situs judi online?” tanya Tito.
DIN hanya memberikan gestur geleng-geleng kepala. Dia enggan memberikan penjelasan terkait kasus yang menjeratnya itu.
Sementara itu, mengutip dari detikJabarusai konferensi pers itu, kepada wartawan DIN mengaku telah membantu promosi atau dukungan situs judi online.
Dia mengaku tak mengetahui jika perbuatannya itu melanggar hukum. DIN ditangkap karena mempromosikan situs Judol melalui fitur media sosial InstaStory-nya.
“Enggak tahu dampaknya bakal kayak gini. Iya menyesal (nggak bakal terima mendukung Judol lagi),” ujar dia.
Dia mengaku menerima upah sekitar Rp150-200 ribu per minggu dari hasil promosi situs Judol. Kegiatan sehari-hari DIN selain menjadi selebgram, dia juga menjadi penjaga toko.
“Buat tambah-tambah aja. Gaji di tempat kerja UMK, (nggak cukup) karena ada cicilan juga,” ucapnya.
Dari pemeriksaan polisi, DIN menerima endorsement tak hanya kali ini saja melainkan sudah sejak April 2024.
“Enggak tiap hari. Kadang ada yang nawarin, kadang enggak, kadang juga saya tolak,” ujar DIN.
Selain DIN, polisi juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tersebut yakni AZ (22).
AZ ditangkap dari hasil pengembangan kasus DIN. AZ berperan menjadi agen iklan situs Judol sejak Februari 2024. AZ merupakan warga Depok, dan saat ini berstatus pelajar di salah satu kampus di Jakarta.
Dia mendapat upah menjadi agen iklan situs Judol sekitar Rp50-100 per hari. Upah itu dia dapatkan dari bakat atau promotor situs Judol.
“Dapet biaya-nya dari bakat. Enggak banyak, sehari-hari aku cuman bisa dapet Rp100 ribu atau Rp50 ribu. Karena 1 talent aku cuman potong Rp20 ribu atau Rp50 ribu,” jelasnya.
Saat ini AZ mempunyai kurang lebih 20 bakat situs Judol. Tidak ada cara khusus AZ merayu para bakat agar bergabung dengan bisnis haramnya itu.
“Ada grup WhatsApp khusus endors Judol. Nawarinnya lewat grup itu aja,” ucapnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim)