Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengungkapkan pria berinisal Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan dan mutilasi perempuan berinisal SH (40), bekerja sebagai tukang jagal hewan. Saat ini, ia terjerat ancaman hukuman mati.
“Tersangka ini bekerja sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi atau jagal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/10).
Ade Ary membeberkan Fauzan Fahmi menggunakan pisau yang biasa digunakan saat memotong hewan. Pisau itu digunakan untuk memotong leher korban hingga putus.
FF kemudian membungkus jasad korban dengan karung dan membuangnya ke laut. Kemudian, bagian kepala dibuang terpisah.
“Setelah dipotong, kemudian jasadnya dibuang ke laut, ke dalam karung. Kemudian kuburannya dibuang secara terpisah yang akhirnya ditemukan 600 meter dari penemuan awal badannya dimakamkan ini,” tutur dia.
Diberitakan, mayat perempuan tanpa kepala ditemukan terbungkus kantong besar dalam mengambang di danau Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa posisi (29/10) pagi.
Mayat perempuan itu kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban berinisal SH berusia 40 tahun.
Polisi menemukan kepala korban di sebuah perumahan di wilayah Pluit yang berjarak 600 meter dari lokasi penemuan pertama. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, yakni luka diduga akibat senjata tajam di bagian leher.
Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(dis/tsa)