Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap pria berinisal FF (43) tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi perempuan berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal ini dilakukan karena tersangka mencoba melawan saat ditangkap oleh anggota.
“Tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas. Akhirnya dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (31/10).
FF yang berprofesi sebagai tukang jagal ini ditangkap di kediamannya di daerah Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (29/10). Tersangka diringkus pada hari yang sama dengan penemuan jasad korban.
“Yang ditangkap ditangkap saat berada di rumahnya di daerah Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara,” ujarnya.
Sebelumnya, mayat perempuan tanpa kepala ditemukan terbungkus kantong besar dalam posisi mengambang di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10) pagi.
Mayat perempuan itu kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban berinisal SH (40).
Usai penemuan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kepala korban di sebuah jalan raya di wilayah Pluit yang berjarak 600 meter dari lokasi penemuan pertama.
Setelah dilakukan pencarian, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial FF (43) yang merupakan teman dekat korban di rumahnya di Penjaringan.
Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(dis/DAL)