Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan pria berinisial Fauzan Fahmi (43) sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisal SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Fauzan ditangkap di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (29/10).
“FF ini merupakan teman dekat korban usianya 43 tahun, pekerjaan karyawan swasta,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Disampaikan Ade Ary, saat ini Fauzan masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Termasuk, untuk mendalami motif dari tersangka.
“Ini akan didalami dan secara lengkap akan dijelaskan saat press rilis ya, ini masih terus dilakukan pendalaman,” ucap dia.
Sebelumnya, mayat perempuan tanpa kepala ditemukan terbungkus kantong besar dalam posisi mengambang di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10) pagi.
Mayat perempuan itu kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diidentifikasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban berinisal SH (40).
Usai penemuan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kepala korban di sebuah jalan raya di wilayah Pluit yang berjarak 600 meter dari lokasi penemuan pertama.
(tidak/tidak)