Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch Irfan Yusuf (Gus Irfan) menegaskan bahwa penyelenggaraan haji 2025 masih di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Gus Irfan menyampaikan hingga saat ini BPH masih menunggu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Haji.
“[Haji] 2025 masih dikelola Kemenag. Karena kita masih menunggu payung hukumnya karena UU Nomor 8 [Tahun 2019] belum ada perubahan,” kata Gus Irfan kepada CNNIndonesia.comKamis (31/10).
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur bahwa ibadah haji diselenggarakan oleh menteri yang mengurusi bidang agama. Selama ini Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menjadi pihak yang menggelar haji bagi jemaah Indonesia.
Dalam aturan itu, salah satu syarat untuk berangkat haji reguler mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota.
Indonesia mendapat kuota dari Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah haji pada pelaksanaan haji tahun 2025 mendatang.
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Haji merupakan lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Lembaga baru ini dipimpin oleh Irfan Yusuf dan didampingi Dahnil Anzar Simanjuntak menjadi wakilnya.
Irfan dan Dahnil telah dilantik sebagai pemimpin BPH oleh Prabowo pada 22 Oktober lalu.
(rzr/DAL)