Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat suap untuk kasasi Gregorius Ronald Tannur.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10).
Ia mengatakan, aset-aset milik Zarof yang disita berupa uang maupun barang.
Terkait berapa aset yang telah diblokir, Qohar belum bisa mengungkapkan jumlah pastinya karena penyidik masih melacak aset-aset lainnya.
“Jumlah yang diblokir, saya enggak hafal. Bisa banyak sekali ya. Apalagi, banyak yang kami cari. Kalau aset, masih dalam pencarian juga,” ucapnya.
Saat ini, Kejagung juga masih melacak properti milik Zarof.
“Properti lainnya sedang kami lacak, sedang kami cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyelidikan,” dia.
Diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, yang menangani kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof menjanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.
“ZR menurut keterangannya memang pernah bertemu dengan seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada hubungannya dengan hukuman. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami,” ucapnya.
Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya sekitar Rp920 miliar.
Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar diperoleh Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.
Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 persimpangan Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof juga disangkakan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Antara/bukan)