Jakarta, CNN Indonesia —
Isu darurat minuman keras (miras) di wilayah DI Yogyakarta menggema sejak beberapa waktu lalu hingga organisasi keagamaan mengeluarkan sikap.
Terbaru, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun mengeluarkan sikapnya. Raja Keraton Yogyakarta mengeluarkan titah untuk memecahkan masalah 'Jogja Darurat Miras'.
Rabu (30/10), Sultan HB menerbitkan instruksi gubernur agar para kepala daerah di provinsi yang dipimpinnya itu untuk mengawasi ketat penjualan minuman beralkohol.
Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu terdiri atas delapan diktum yang dikhususkan untuk lima kepala daerah di Provinsi DIY.
Dan, berikut isi lima diktum dalam titah Sultan Jogja tersebut terkait penyebaran miras:
KESATU:
Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengeer, produsen, importir minuman beralkohol terdaftar, distributor, subdistributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
KEDUA:
Menanggapi bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, antara lain:
A. telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan-undangan;
B. telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;
C. peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
D. usaha pelaku dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun; dan
e. penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
KETIGA: Membentuk dan/atau mengoptimalkan waktu dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.
KEEMPAT: Mengoptimalkan peran Forkopimda dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.
KELIMA: Melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kelurahan, kampung, RT, RW, jaga warga, dan elemen masyarakat lain dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
KEENAM: Melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau minuman beralkohol.
KETUJUH: Melakukan dan mengevaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.
KEDELAPAN: Segera melaoprkan pelaksanaan instruksi gubernur ini kepada gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak instruksi gubernur ini mulai berlaku.
Instruksi Gubernur DIY pun ditembuskan ke Menteri Perdagangan RI saat ini.
Miras darurat Yogyakarta makin jadi sorotan setelah kejadian kasus penusukan dan penandatanganan kepada dua orang santri oleh sekelompok pria di kawasan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (23/10) malam.
Polisi telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kejadian itu, di mana para tersangka saat melakukan aksinya juga disebut dalam pengaruh miras. Kedua santri kuat dugaan merupakan korban salah sasaran.
Buntut dari peristiwa ini, ribuan santri dari berbagai pondok pesantren (ponpes) menggeruduk Mapolda DIY, Sleman, Selasa (29/10) pagi. Mereka mendesak kasus tersebut segera diselesaikan, di samping menolak peredaran miras.