Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua DPRD Kabupaten bekasi Soleman (SL) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terkait kasus dugaan suap proyek, Selasa (29/10).
Dari hasil gelar perkara, Kejari Bekasi pun telah menetapkan Soleman sebagai tersangka suap proyek.
Soleman dinilai terbukti menerima suap berupa dua mobil mewah merek BMW dan Mitsubishi Pajero dari seorang kontraktor untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang mengendalikannya.
Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL, kata Kepala Kejari Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Cikarang, Selasa petang.
Dia mengatakan penetapan tersangka Soleman berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh jaksa penuntut termasuk sejumlah dokumen serta satu unit mobil bermerek Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW.
Dwi menjelaskan kasus suap tersebut terjadi pada saat Soleman menjabat sebagai pimpinan DPRD Bekasi pada periode 2019-2024 yang lalu.
Soleman dinilai terbukti menerima suap berupa dua mobil mewah merek BMW dan Mitsubishi Pajero dari seorang kontraktor untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang mengendalikannya.
Dwi menyebut puluhan proyek yang dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
“Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp200 juta-Rp300 juta,” jelasnya.
Terkait penyidikan, penyidik kemudian melakukan penyeleksian terhadap Ketua DPC PDIP di Bekasi itu selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat.
Modus kepuasan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL berstatus sebagai Saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB untuk memenuhi pemanggilan pertama setelah masa tahapan pemilu berakhir.
Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan hingga memutuskan meningkatkan status SL dari Witness menjadi tersangka dan melakukan tersingkir pada pukul 18.00 WIB.
RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan keseimbangan diberikan kendaraan roda empat, katanya.
SL disangkakan pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di konferensi, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.
Konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang dilanjutkan dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penuntut.
Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Instruksi Jaksa Agung itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024 sekaligus bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Penyelenggaraan Pemilu.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengartikan Instruksi Jaksa Agung RI itu dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 yang memuat tahapan terakhir penyelenggaraan pemilu pada tanggal 20 Oktober 2024.
(Antara/anak)