Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah tiga kali penyelidikan penyidik terkait kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan penyidik sebelum kembali memanggil Tom Lembong dan melaksanakan gelar perkara penetapan status tersangka.
Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan (Tom Lembong), sejak tiba waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai Saksi, jelasnya kepada wartawan, Rabu (30/10).
Harli menjelaskan setelah pemeriksaan ketiga itu penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait lainnya termasuk saksi ahli. Selain itu, kata dia, penyidik juga mencari bukti yang mendukung keterlibatan para pelaku dalam kasus impor gula.
Setelah dirasa cukup, ia memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kemudian kembali memanggil Tom Lembong untuk diperiksa dan dilakukan ekspose gelar perkara penetapan tersangka.
“Sekecil apapun bukti terkait ini terus dianalisis dan terus disandingkan dan diinklusi. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terhadap kasus ini memang telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.
“Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan pengungkapan perkara kemudian menetapkan yang diduga sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mengizinkan impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih menyediakan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(tfq/tidak)