Yogyakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar kepala daerah kabupaten/kota di wilayahnya melarang penjualan minuman keras (miras) secara online atau dare dan menggunakan sistem layanan antar atau delivery service.
Arahan itu tertuang melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang terbit serta diteken oleh Sultan, Rabu (30/10).
Pada poin kedua Ingub, para kepala daerah diminta memastikan bahwa peredaran kegiatan, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan itu meliputi harus sudah berizin dan beroperasi sesuai dengan perizinan yang dimiliki; tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melampaui jarak minimum; dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen berusia kurang dari 21 tahun.
“Penjualan minuman beralkohol terlarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service),” demikian bunyi poin kedua huruf e.
Sementara itu, bunyi poin lainnya meliputi Arah bagi kepala daerah untuk menginventarisasi penjual miras di wilayah masing-masing.
“Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir minuman beralkohol terdaftar, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol,” bunyi titik pertama Ingub itu.
Selain itu, Ingub mengukur agar kepala daerah membentuk serta memaksimalkan tim maupun jajaran Forkopimda pengawasan minuman beralkohol.
Poin lainnya, meminta agar kepala daerah melibatkan peran pemerintah kelurahan, kampung, RT RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan miras.
Sultan juga meminta kepala daerah agar melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
“Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya,” tulis poin ketujuh.
Lebih lanjut, Raja Keraton Yogyakarta itu meminta kepada setiap kepala daerah di DIY agar melaporkan pelaksanaan Ingub ini kepadanya selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak proses ini mulai berlaku.
Sebelumnya, Sultan telah memerintahkan kepada kepala daerah di kabupaten/kota untuk menyusun aturan guna pengendalian peredaran minuman keras atau miras.
Salah satu yang diatur lewat rencana peraturan nanti, menurut Sultan adalah penjualan miras secara berani sehingga peredaran minuman beralkohol hingga ke pelosok-pelosok kelurahan dapat dikendalikan.
Isu Miras di Yogyakarta ini makin jadi sorotan setelah kejadian kasus penusukan dan presentasi kepada dua orang santri oleh sekelompok pria di kawasan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (23/10) malam.
Polisi telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kejadian itu, di mana para tersangka saat melakukan aksinya juga disebut dalam pengaruh miras. Kedua santri kuat dugaan merupakan korban salah sasaran.
Buntut dari peristiwa ini, ribuan santri dari berbagai pondok pesantren (ponpes) menggeruduk Mapolda DIY, Sleman, Selasa (29/10) pagi. Mereka mendesak kasus tersebut segera diselesaikan, di samping menolak peredaran miras.
(kum/gil)