Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10).
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin dalam menyediakan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Pria yang sering disapa Tom Lembong ini adalah Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016, serta pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama Presiden Joko Widodo.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Kejagung masih terus mengusut dugaan korupsi dalam aktivitas importasi gula oleh Kementerian Perdagangan tersebut. Berikut poin-poin penting hal yang telah dirangkum.
Kejagung tetapkan dua tersangka
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015-2016.
Selain Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, seorang Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS juga dijerat jadi tersangka.
Yang dimaksud adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus , Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
Saat ini, Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tom Lembong mengizinkan impor gula
Dugaan korupsi bermula karena Lembong diduga menyalahgunakan izin dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.
Menurut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar menteri pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Lembong justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi GKP.
Qohar pun menyebutkan bahwa izin impor yang dikeluarkan oleh Lembong tidak melalui Rakor dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton,” jelas Qohar.
Berlanjut ke halaman berikutnya…
Diduga langgar prosedur impor
Lembong memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta, yang merupakan pelanggaran Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang mengatur bahwa impor gula kristal putih hanya diperbolehkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian oleh kementerian dengan pembahasan kekurangan GKP di Indonesia pada tahun 2016 sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan menyertakan stok gula nasional.
Tersangka CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sempat mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta pada bulan November hingga Desember 2015 untuk membahas kerja sama impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih.
Kemudian pada bulan Januari 2016, Lembong menandatangani surat pengugasan kepada PT PPI untuk menjalankan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah GKM sebanyak 300.000 ton menjadi GKP.
Sedangkan menurut aturan yang berlaku, impor gula untuk memasukkan stok nasional harus dilakukan langsung dalam bentuk GKP.
Namun Lembong tetap memberikan izin kepada PT PPI dan delapan perusahaan swasta lainnya, yang sebagian besar memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi (GKR) yang dikhususkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk masyarakat umum.
Gula dijual dengan harga lebih tinggi
Setelah delapan belas perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Namun pada kenyataannya, gula tersebut dijual langsung oleh perusahaan swasta ke masyarakat umum melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram.
Dalam proses ini, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta yang berpartisipasi dalam impor dan pengolahan GKM.
Kerugian negara mencapai Rp400 Miliar
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa akibat perbuatan Lembong, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Angka tersebut merupakan nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara melalui BUMN.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
[Gambas:Infografis CNN]
Kejagung melakukan penyelidikan sejak 2023
Kejagung mengklaim bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Penyidikan terkait dugaan korupsi gula ini telah berjalan sejak Oktober 2023.
Qohar menjelaskan bahwa proses penyidikan memerlukan waktu yang cukup lama karena menghitung harus menghitung potensi kerugian negara secara cermat dan memerlukan keterangan ahli.
“Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun,” ujarnya.
Kejagung juga menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan tersangka, meski kasus ini melibatkan mantan pejabat negara.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 90 orang saksi terkait kasus tersebut sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.