Jakarta, CNN Indonesia —
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan penggabungan UU Pemilu dengan Pilkada.
Kini UU Pemilu diatur dalam UU No.17/2017, sedangkan UU No.10/2016 tentang Pilkada.
“Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati alias Ninis dalam rapat dengan Baleg DPR, Rabu (30/10).
Ninis menjelaskan secara harfiah, tak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu.
Secara sederhana, Ninis menjelaskan baik pemilu dan pilkada sama-sama yang diselenggarakan oleh KPU.
“Pemilihnya sama, peserta pemilunya adalah partai politik, sehingga tidak ada lagi perbedaan rezim,” ucapnya.
Pada saat yang sama, Ninis juga meminta evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak dengan lima kotak seperti pada Pemilu 2019 dan 2024.
“Mahkamah Konstitusi memberikan opsi-opsi terkait dengan keserentakan pemilu jadwal pemilu. Jadi tidak harus lima kotak seperti yang sudah kita jalani di tahun 2019 dan 2024,” ujar dia.
Ninis tekanan yang terpenting adalah pemilihan presiden, DPR, dan DPD yang diadakan pada satu hari yang sama.
“Mau memisahkan antara pemilu nasional dan daerah juga bisa, dibuat tiga tingkat, misalnya ada tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota bisa. Sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu DPR, DPD, dan Presiden,” ucapnya.
(mnf/tidak)