Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap keinginannya untuk memiskinkan mafia tanah.
Nusron bilang, dalam waktu dekat, akan segera diadakan rapat koordinasi khsusus dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita tidak bisa menjelek-jelekkan itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam rapat di Komisi II DPR, Rabu (30/10) .
Nusron mengaku senang jika para pelaku mafia tanah tidak hanya dijatuhi pidana delik umum. Namun, juga delik pidana pencucian uang. Delik itu menurut dia penting untuk menimbulkan efek jera.
“Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor itu, kita sedang simulasi. Supaya apa, supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia,” katanya.
Nusron menjelaskan cara kerja mafia tanah selalu melibatkan tiga unsur yakni orang dalam, pemborong tanah, dan unsur pendukung. Unsur ketiga biasanya melibatkan kepala desa, pengacara, PPAT, hingga oknum notaris.
Dia menjelaskan bahwa masalah mafia tanah harus diselesaikan. Nusron mengaku sedang melakukan simulasi agar pelaku mafia tanah ke depan bisa juga dimiskinkan.
“Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak mengkategorikan orang yang dzolim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak,” katanya.
(thr/pta)