Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang anak perempuan berusia 5 tahun menjadi korban aksi penyanderaan oleh Indra Jaya (54) di pos polisi (pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Aksi penyanderaan ini bermula saat Indra datang ke rumah korban pada Minggu (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, orang tua korban tak menaruh curiga karena sudah mengenal Indra sejak dua bulan lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan saat itu Indra sempat mengutarakan keinginannya untuk meminjam uang dari ibu korban.
“Saudara IJ ini meminjamkan uang kepada ibu korban namun ibu korban tidak memberikan pinjaman,” kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (29/10).
Singkat cerita, pada sore hari ibu korban pergi keluar rumah untuk berjualan dan meninggalkan anaknya bersama Indra. Di saat itu, kemudian muncul niat Indra untuk memanfaatkan korban demi mendapatkan uang.
Setelahnya, Indra juga mengajak pergi korban dengan dalih untuk berjalan-jalan. Indra dan korban sempat datang ke rumah Saksi G untuk meminjam motor.
Berkeliling 10 jam di jalan
Polisi menyebut Indra dan korban pun berkeliling Jakarta selama kurang lebih 10 jam dengan menggunakan sepeda motor dan berakhir pada aksi penyanderaan.
Maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun berinisial anak perempuan ini dalam rangka untuk sebagai barter karena dia meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban supaya dia mau transaksi supaya dia ada pertukaran. Jadi 'kalau tidak diberikan uang, akan anaknya saya ciderai ataupun saya lukai',” tutur Nicolas.
Beberapa jam setelahnya, orang tua korban diberitahu oleh Saksi W bahwa anaknya telah dibawa pergi pelaku pada pukul 19.30 WIB. Mendengar hal itu, orang tua korban berusaha mencari anaknya, namun tidak ditemukan.
Kemudian, pada Senin (28/10) beredar video viral aksi penyanderaan yang dilakukan oleh pelaku di pospol Pejaten. Orang tua korban baru mengetahui peristiwa itu setelah diberitahu oleh anggota Babinkamtibmas.
Polisi sempat melakukan negosiasi selama 15 menit untuk membebaskan korban. Saat itu, pelaku juga sempat menyampaikan keinginannya untuk dijemput menggunakan ponsel.
Atas permintaan itu, sebuah dinas mobil berpelat TNI biwa ke lokasi untuk memenuhi keinginan pelaku. Setelah mobil tiba, pelaku dan korban pun berhasil diamankan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diinterogasi. Namun, kasus ini kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam pemeriksaan, korban mengaku sempat dicabuli oleh pelaku.
“Pada saat anak korban diinterogasi menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku, dicium, diraba oleh pelaku,” kata dia.
Ade Ary juga memberkan dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah membawa korban berkeliling menggunakan sepeda motor dan juga melakukan kekerasan fisik.
Korban membawa pelaku muter-muter naik motor dan diancam/dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu sayatan pisau, luka memar merah pelipis sebelah kiri dan luka memar bawah mata kanan atas hidung sebelah kanan, tutur Ade Ary.
Pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku sebelum menculik korban sudah menyiapkan pisau dapur yang ada di rumah pelapor yang diambil secara diam-diam, imbuhnya.
Kini Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang pencurian.
(dis/fra)