Denpasar, CNN Indonesia —
Kepolisian Polres Gianyar, Bali, berhasil menangkap komplotan pencopet puluhan unit ponsel (ponsel) berbagai merek di konser kawasan musik Keramas Aeropark, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Jumat (25/10) malam.
Ada tiga pelaku yang berhasil dibekuk, sementara enam lainnya masih dalam ruangan dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MDR (23), MAN (21), dan AP (21).
Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan dari tiga pelaku tersebut termasuk enam pelaku lain yang saat ini masuk dalam DPO. Komplotan copet ponsel yang beraksi di area konser musik di Bali itu berasal dari Jakarta.
Para pelaku ini mengaku berasal dari Jakarta. Mereka ke Bali memang berniat melakukan aksi pencurian ponsel. Dengan menggunakan mobil melalui jalur darat, para pelaku ini sebelumnya sudah mencari tahu terkait event-event yang akan diselenggarakan di Bali. Salah satunya adalah konser musik di Keramas Aeropark Kecamatan Blahbatuh,” kata AKBP Umar di Mapolres Gianyar, Bali, Rabu (30/10).
“Para pelaku ini ditangkap di kawasan Kuta, kami amankan ke Mapolres Gianyar beserta barang bukti puluhan unit handphone berbagai merek,” imbuhnya.
Sementara barang bukti berupa puluhan unit handphone langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Namun pengembalian ini berstatus pinjam pakai karena bukti barang masih diperlukan pada saat akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dari mereka kami berhasil mengamankan 50 unit handphone berbagai merk terdiri dari iPhone dan Android,” jelasnya.
Penangkapan itu, katanya, berawal dari laporan penonton konser yang kehilangan ponsel mereka ke Polsek Blahbatuh dan Polres Gianyar, Bali.
Dari 50 barang bukti ponsel curian itu, kata Umar, baru ada 35 yang melapor kehilangan dan Polres Gianyar. Pihaknya pun masih menunggu pemilik ponsel lainnya untuk diserahkan kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai.
“Jadi kita kembalikan dulu handphone-handphone kepada pemiliknya. Namun statusnya pinjam pakai karena masih diperlukan nantinya saat pelimpahan dan pengadilan. Namun karena mungkin ponsel itu dipakai untuk kerja dan berisi data-data penting, maka kami pinjamkan terlebih dahulu,” ujar Umar.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (“”)
(kdf/anak-anak)