Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah rumah pribadi eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang berada di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penggeledahan kedua dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi Zarof.
“Kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (30/10).
Kendati demikian, Harli mengatakan dalam penggeledahan kedua itu penyidik tidak menemukan adanya barang bukti lain yang masih tertinggal di rumah Zarof.
Ia memastikan penyidik masih akan terus menelusuri aliran dana dugaan pemufakatan jahat suap perkara di MA.
“Ya gak ada lagi yang tertinggal. Tapi kan terus berkembang, nanti kita lihat ya,” katanya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga ikut memerdekakan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk hakim ketiga yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
Di sisi lain, Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain hakim ketiga tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
(tfq/tidak)