Kasus Suap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Ditangkap




Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Negeri (Kejari) KabupatenBekasi Menangkap Wakil Ketua DPRD Bekasi Periode 2024-2029 Soleman terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek.

Kepala Kejari Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyebut Soleman ditangkap penyidik ​​pada Selasa (29/10) kemarin. Dari hasil gelar perkara, Dwi mengatakan penyidik ​​telah menetapkan Soleman sebagai tersangka penerimaan suap proyek.

Jaksa Penyidik ​​pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman), katanya kepada wartawan dikutip Rabu (30/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Dwi menjelaskan kasus suap tersebut terjadi pada saat Soleman menjabat sebagai pimpinan DPRD Bekasi pada periode 2019-2024 yang lalu.

Soleman yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan itu dinilai terbukti menerima suap berupa dua mobil mewah merek BMW dan Mitsubishi Pajero dari seorang kontraktor untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang dikendalikannya.

Dwi menyebut puluhan proyek yang dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

“Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan penangkapan terhadap Soleman itu merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya tengah diusut oleh Kejari Bekasi. Ia menyebut RS sebagai pemberi suap terhadap Soleman telah lebih dahulu ditangkap dan tengah menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.

Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap yang dilakukan tersangka RS kepada SL, tuturnya.

Atas perbuatannya, penyidik ​​menjerat Soleman dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor tahun 2001.

“Jaksa penyidikan selanjutnya melakukan tersingkir selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II Cikarang untuk penyidikan,” katanya.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment