ICW Desak Kejagung Urai Pasal Tom Lembong Agar Tak Dikira Politisasi




Jakarta, CNN Indonesia

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sekadar menjelaskan konteks kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 umum secara saja, melainkan lebih jauh mengenai keterpenuhan unsur Pasal yang disangkakan.

Dua tersangka yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan pertemuan unsur Pasal dengan kesalahan yang disangkakan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Egi menjelaskan setidaknya terdapat dua hal yang harus dipahami dalam kategori kerugian keuangan negara. Yakni setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat (mens rea) dan tidak semua kerugian negara dianggap sebagai kejahatan korupsi.

“Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak menstigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, ICW mendesak penyidik ​​Jampidsus Kejagung melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Sebab, terang Egi, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tetapi juga berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya.

“Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik ​​juga harus menguraikan potensi keterlibatan kementerian lain yang mencakup kebijakan impor tersebut,” kata Egi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Kedua tersangka langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10) kemarin.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment