Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus cacat terhadap anak laki-laki yang masih balita, RML (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dua tersangka yakni ibu kandung korban berinisal YT (24) dan ayah tirinya, MLL (46).
“Untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan tersingkir,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (30/10).
Dua tersangka itu dijerat Pasal 76 c Jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk, sapu lidi dan ikat pinggang yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban.
“Jadi kedua orang tua korban ini selalu menggunakan ikat pinggang dan sapu lidi untuk menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” ucap Nicolas.
Dalam kesempatan yang sama, ibu korban sekaligus tersangka, YT mengaku dirinya memukulnya karena tidak mau makan. YT mengaku puncak kemarahannya terhadap sang anak setelah mengadu soal perlakuan yang diterimanya ke orang lain.
“Iya betul, iya, makanya aku kesal kenapa kamu ngomong seperti itu ke orang lain, makanya saya pukul dia,” ujarnya.
YT juga mengaku memiliki rencana untuk memulangkan anaknya ke Kupang. Namun, kata YT, dirinya belum memiliki uang.
“Iya aku mau pulangkan saja ke Kupang pak, tapi belum punya duit. Makanya aku sudah informasi sama orang tua sebelum itu, makanya orang tua mau cari duit supaya kami sama-sama kumpulin duit untuk pulangin ke NTT,” tutur YT.
Lebih lanjutnya, YT juga mengaku menyesal telah menganiaya buah hatinya yang baru berusia lima tahun itu.
“Aku nyesel,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki di Pasar Rebo, Jakarta Timur diduga menjadi korban aksi kekerasan atau ciuman yang dilakukan oleh orang tuanya.
Aksi memahami itu bermula saat ibu kandung korban berinisial YT membawa anaknya untuk dibawa ke Jakarta pada bulan Juni lalu.
“(Setiba di Jakarta) anak korban bertemu dengan bapak tiri berinisial MLL, selanjutnya karena korban sejak bayi tinggal di Kupang, sehingga anak korban tidak mengenal ibunya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/29/2021). 10).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kompresi itu terjadi selama kurang lebih lima bulan atau setelah korban dibawa dari Kupang ke Jakarta. Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan sapu lidi hingga ikat pinggang.
“Sejak bulan Juni 2024 hingga 28 Oktober 2024 sering mendapatkan kekerasan itu dari para pelaku dengan cara pelaku memukul bersama-sama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang,” tutur Ade Ary.
Jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul, sehingga korban mengalami luka memar dan mengeluarkannya, lanjutnya.
(dis/anak)