Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan berencana yakni Jessica Kumala Wongso sudah bergulir. Jessica melalui pengacaranya sudah membacakan permohonan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Permohonan PK ini disampaikan melalui bekal penemuan bukti baru atau novum oleh seseorang bernama Helmi Bostam. Dalam sidang kemarin, Helmi Bostam mengambil sumpah.
“Saudara nanti disumpah ya,” ujar ketua majelis hakim Zulkifli Atjo di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
“Ya,” jawab Helmi Bostam.
Helmi Bostam mengatakan menemukan novum berupa potongan kamera video pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) saat menonton diskusi di saluran YouTube.
“Saudara diangkat sebagai orang yang menemukan (novum). Kapan ditemukan?” tanya hakim.
“Saya waktu melihat di YouTube ada pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dari situ saya tahu pengacara Jessica akan mengajukan PK,” jawab Helmi.
Pengacara Jessica, Sordame Purba, mengatakan CCTV tersebut sebetulnya sudah pernah dihadirkan dalam konferensi beberapa tahun silam saat Jessica duduk sebagai penipu, hanya saja potongan video yang menjadi novum tidak ditemukan.
“Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di konferensi telah dipotong-potong. Akan tetapi, pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” tutur Sordame Purba.
Namun, akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awal hingga akhirnya. Sebab, jika kita tidak tahu awal dan akhir dari rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini ,” sambungnya.
Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari TV One dan berisi rekaman video acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023.
“Di dalam acara wawancara tersebut, Saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di konferensi,” kata Sordame Purba.
Bermanfaatkan film dokumenter
Pengacara Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan penyertaan CCTV tersebut tidak sah yang mengakibatkan seharusnya putusan pengadilan batal demi hukum.
“Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka kesimpulan dari pemahaman tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah,” kata Reinhard.
“Judex facti maupun judex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa,” sambungnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Handika berpendapat Jessica memanfaatkan film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' untuk menarik simpati publik.
Kata jaksa, mereka yang merasa rendah diri terhadap produk luar negeri (Netflix) menganggap dokumenter tersebut hanya karena diproduksi oleh pihak asing yang memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia.
Padahal, lanjut jaksa, fakta-fakta dalam perkara a quo sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan negeri, tinggi dan Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi dan dua kali PK.
“Beragam ahli yang ditemukan dari berbagai disiplin ilmu pun sudah dihadirkan untuk menyampaikan pengetahuan dan analisisnya. Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan dengan menyiarkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik,” ucap jaksa.
Jaksa pun meminta majelis hakim menolak permohonan PK ketiga Jessica.
(ryn/fra)