Makassar, CNN Indonesia —
Sebanyak enam anggota polisi Polres Konawe Selatan diperiksa oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait permintaan uang damai Rp50 juta ke guru kehormatan Supriyani.
Iya tiga dari Polres dan tiga dari Polsek, sementara masih pendalaman, kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Soleh kepada wartawan, Rabu (30/10).
Sementara itu, penyidik juga masih mendalami keterlibatan anggota polisi melalui kepala desa terkait dugaan permintaan uang damai saat proses penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
“Semua saksi-saksi diperiksa. Kades sudah dipanggil untuk klarifikasi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan tidak ada intervensi kepada Saksi, termasuk Kades Wonua Raya, Kecamatan Baito pada saat pemeriksaan.
“Tidak ada penekanan. Saya tidak ada kepentingan di sini,” imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara guru honorer Supriyani membeberkan sejumlah pihak yang meminta uang kepada guru SD Negeri 4 Baito itu dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
permohonan uang damai itu mulai dari Rp50 juta hingga uang Rp15 juta agar tidak ditahan.
“Iya jadi itu rangkaian dari beberapa kali permintaan ya, yang Rp50 juta itu masih bisa di perkara di kepolisian. Jadi disampaikan untuk menyelesaikan perkara kasih ini Rp50 juta,” kata pengacara Supriyani Andre Darmawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/10).
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan ada permintaan uang sebesar Rp15 juta dari seseorang yang mengaku dari pihak perlindungan perempuan anak. Orang yang mengklaim atas suruhan dari oknum Kejari Konawe Selatan berjanji agar Supriyani tidak ditahan.
“Orang yang mengaku dari perlindungan anak menyampaikan bahwa ada info dari kejaksaan meminta Rp15 juta, supaya tidak ditahan di kejaksaan tapi ibu Supriyani tidak sanggup,” ungkapnya.
Sudah bayar Rp2 juta
Tak hanya itu, Andre mengungkapkan selama kasus tersebut diproses di Polsek Baito, Supriyani sempat memberikan uang Rp2juta kepada Kapolsek Baito agar tidak ditahan.
“Ada juga Rp2 juta yang diberikan ke Kapolsek agar (Supriyani) tidak ditahan di kepolisian, itu diberikan oleh ibu Supriyani melalui Pak Kepala Desa,” bebernya.
(mir/DAL)