TNI AD Tegaskan Anggota Maju Pilkada Tak Bisa Kembali Jika Kalah




Jakarta, CNN Indonesia

TNI Angkatan Darat (AD) memastikan anggota yang maju di Pilkada 2024 sudah mengundurkan diri dari dinas militer.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan anggota yang maju sudah mundur sejak penetapan calon. Ketentuan itu telah diatur dalam UU Pilkada.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Saat penetapan calon kepala daerah, yang dianggap harus mengecewakan diri, pensiun dini, waktu penetapan tidak boleh berstatus calon TNI,” kata Wahyu saat dihubungi, Selasa (29/10).

Maka, dia menegaskan anggota yang sudah mundur tidak bisa kembali aktif jika kalah dalam kontestasi pilkada.

“Berarti kalau setelah itu dia berproses pilkada dan dia kalah, statusnya sudah pensiun, bukan TNI lagi. Enggak bisa (aktif lagi), mereka sudah pensiun dini sebelum penetapan,” katanya.

Berdasarkan data TNI AD, ada 19 prajurit TNI AD mundur dari dinas militer demi maju Pilkada 2024. Sebanyak 19 orang itu terdiri dari 10 orang perwira dan sembilan orang bintara.

Mengenai pemungutan suara Pilkada 2024 akan dihelat pada 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Kini, masa kampanye untuk pasangan calon masih berlangsung.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment