Jakarta, CNN Indonesia —
Bukti baru atau novum yang diterbitkan oleh Jessica Kumala Wongso dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) berupa kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).
Hal itu terungkap dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Sebelum memulai sidang, ketua majelis hakim Zulkifli Atjo meminta penemu novum atas nama Helmi Bostam diambil sumpahnya.
“Saudara nanti disumpah ya,” kata hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
“Ya,” jawab Helmi Bostam.
Helmi Bostam mengatakan menemukan novum berupa CCTV tersebut saat menonton diskusi di saluran YouTube.
“Saudara diangkat sebagai orang yang menemukan (novum). Kapan ditemukan?” tanya hakim.
“Saya waktu melihat di YouTube ada pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dari situ saya tahu pengacara Jessica akan mengajukan PK,” jawab Helmi.
Pengacara Jessica, Sordame Purba, mengatakan CCTV tersebut sudah pernah dihadirkan dalam konferensi beberapa tahun silam saat Jessica duduk sebagai pengacara. Rekaman dalam CCTV tersebut, kata dia, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di konferensi telah dipotong-potong. Akan tetapi, pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” tutur Sordame Purba.
Namun, akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awal hingga akhirnya.
Sebab, jika kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan dalam kesimpulan perkara ini,” sambungnya.
Ia menyatakan ada potongan video yang tidak pernah ditampilkan dalam sidang. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari TV One dan berisi rekaman video acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023.
“Di dalam acara wawancara tersebut, Saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di konferensi,” ucap Sordame Purba.
Pengacara Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan penyertaan CCTV tersebut tidak sah yang mengakibatkan seharusnya putusan pengadilan batal demi hukum.
“Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka kesimpulan dari pemahaman tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum harus dibatalkan, karena didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah,” kata Reinhard
“Judex facti maupun judex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa,” sambungnya.
Sebelumnya, Jessica didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mendaftarkan PK melalui PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).
Otto menjelaskan PK adalah upaya hukum yang bisa diambil oleh terdakwa atau terpidana untuk membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Jadi, hari ini kita datang dan Jessica juga hadir di sini dan terus terang saja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia kan sudah dibebaskan dengan cara bebas bersyarat,” kata Otto beberapa waktu lalu.
“Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga memperkecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia bilang,” sambungnya.
Menurut Otto, dia telah memegang novum termasuk ada kekeliruan hakim. Namun, ia enggan menjelaskan secara gamblang novum tersebut.
Ia pun mengungkapkan alasan tetap mengajukan PK kendati Jessica sudah menjalani masa pembebasan secara bersyarat.
“Meskipun dia [Jessica] sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu. Dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja. Sebenarnya tidak ada tuntutan lain selain itu,” ungkap Otto.
(ryn/gil)