Jakarta, CNN Indonesia —
Komnas Perempuan meminta DPR Memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPT).
Komisioner Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan sudah 20 tahun RUU PPRT belum disahkan.
“RUU PPRT, sudah dua dasawarsa, 20 tahun perjuangan para pekerja rumah tangga bersama jaringan masyarakat sipil, bersama kami untuk bagaimana menghadirkan negara melindungi mereka,” kata Olivia dalam rapat dengan Baleg DPR, Jakarta, Selasa (29/10).
Olivia mengatakan perlindungan bagi pekerja di sektor informal seperti pekerja rumah tangga masih sangat kurang. Ia tekanan belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Ia juga menegaskan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) tak dapat memberikan jaminan perlindungan yang cukup terhadap PRT.
“Karena tidak memuat perlindungan minimal sesuai standar perburuhan dan juga perhatian khusus pada kerentanan perempuan pekerja,” ucapnya.
Selain RUU PPTT, Komnas Perempuan juga menitipkan sejumlah RUU lain untuk menjadi perhatian Baleg DPR. Beberapa di antaranya adalah, RUU Masyarakat Hukum Adat; RUU tentang Kesetaraan Gender; hingga RUU Hukum Acara Pidana alias KUHAP.
RUU PPTT pertama kali didorong untuk dibahas sejak tahun 2004, namun hingga hari ini tidak kunjung muncul pembahasan dan pengesahan yang jelas.
Sejak tahun 2004, RUU PPTT bolak-balik keluar-masuk dari daftar Prolegnas DPR RI. Selama itu pula para PRT menunggu payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan kekekalan modern yang terjadi saat ini.
(mnf/tsa)