Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 29 insan termasuk hakim ramai-ramai melaporkan penerimaan atau penolakan kepuasan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sarana Gratifikasi Online (Gol) pada triwulan III tahun 2024.
Hal itu diketahui dari pengumuman Nomor: 1268/BP/PENG.HM1.1.1/X/2024 tentang Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi periode Triwulan III 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Oktober 2024.
“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi. Semoga inisiatif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” demikian dikutip dari surat pengumuman tersebut.
Mereka yang melaporkan terdiri dari Hasanudin selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum; Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Abdul Hamid; Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Agung Ridwan Sani; Hakim Pengadilan Agama Ambarawa Ahmad Asy Syafii; Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA Ahmad Syahrus Sikti; Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Al Fahni; Hakim Pengadilan Negeri Dompu Angga Wahyu Perdana; Hakim Pengadilan Agama Semarang Anwar Rosidi; Hakim Pengadilan Agama Ambarawa Ardhian Wahyu Firmansyah; dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Wates Ari Wibowo.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Pengadilan Agama Banjarmasin Arupi Retno Kumolo; Ketua Pengadilan Agama Kajen Burhan Sholihin; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Firdaus; Ketua Pengadilan Agama Rembang Firdaus Muhammad; Ketua Pengadilan Negeri Dompu I Ketut Darpawan; Hakim Pengadilan Agama Ambarawa Khoirul Anam; Hakim Pengadilan Agama Ambarawa Kunari; Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Muh. Irfan Husaeni; Juru Sita Pengadilan Agama Banjarmasin Muhammad Jazuli; dan Ketua Pengadilan Agama Wates Nanang Moh Rofi'i Nurhidayat.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Norhayati; Wakil Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Nunung Indarti; Kasubbag Kepegawaian Ortala/PPK Pengadilan Agama Bantul Nur Asiyah; Ketua Pengadilan Agama Magelang Nurhasan; Hakim Pengadilan Agama Ambarawa Reza Kresna Adipraya; Hakim Pengadilan Negeri Polewali Ria Resti Dewanti; Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Subhan; Sekretaris Pengadilan Agama Magelang Wahyu Puji Leksono; dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Yunianto Agung Nurcahyo.
Bentuk gratifikasi tersebut di antaranya ada uang senilai Rp10 juta yang diberikan oleh keluarga penjual, uang Rp50 ribu yang diberikan oleh kuasa hukum pihak berperkara dan uang Rp170 ribu dari mitra kerja antar-instansi.
Kemudian ada biji kopi 1 kilogram seharga Rp200 ribu yang diberikan sesama pegawai hingga satu set peralatan makan dari mitra kerja antar-instansi seharga Rp430 ribu.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk mengonfirmasi pelaporan. Namun, yang bersangkutan belum memberi jawaban.
Dalam beberapa hari terakhir, Mahkamah Agung (MA) mendapat sorotan tajam dan persepsi negatif dari masyarakat. Hal itu dilatarbelakangi oleh tertangkapnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur (31) atas kasus dugaan menerima suap.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan makelar kasus atau mafia peradilan dengan menangkap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Saat menggeledah rumah kediaman Zarof, tim penyidik menemukan uang senilai lebih dari Rp920 miliar dan puluhan kilogram emas.
Dari pengakuan Zarof, diduga ada uang miliaran rupiah yang disiapkan untuk majelis hakim kasasi MA yang pada akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas kasus tragis kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam keputusannya. Namun, diketahui belum pendapat lengkap yang bersangkutan karena laman Kepaniteraan MA belum mengunggah berkas hasil lengkap.
(ryn/tidak)