Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengaku telah bekerja sama dengan Ipda Rudy Soik terkait pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 2016.
Ipda Rudy Soik adalah partner dari Migrant Care sejak mungkin tahun 2016 ketika mengadvokasi beberapa kasus kekerasan yang dialami PRT migran dari NTT dan juga kasus perdagangan manusia,” kata Wahyu kepada CNNIndonesia.comSelasa (29/10).
Wahyu menduga sejumlah masalah etik dan kedisplinan yang menimpa Ipda Rudi adalah imbas konsistensinya menangani kasus TPPO di NTT.
Terlebih lagi, kata dia, upaya Rudy anggota TPPO di NTT tersebut dapat mengusik dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus TPPO.
“Menurut saya Rudy Soik adalah pelapor peniup pluit dari keterlibatan aparat kepolisian yang ternyata banyak bermain dalam kasus perdagangan orang ini,” ujar dia.
Tak hanya itu, Wahyu ikut menampilkan fotonya bersama Rudy dalam sebuah kesempatan yang menampilkan Rudy tengah terlibat diskusi tentang TPPO di tahun 2015.
Di sisi lain, Wahyu ikut membenarkan Rudy sempat ditahan pada tahun 2014 silam. Wahyu mengira Rudy yang kala itu masih berpangkat brigadir dikriminalisasi akibat berusaha mengungkap TPPO di NTT.
Dalam sebuah berita yang diumumkan Wahyu, tertulis bahwa Rudy ditahan karena melakukan tindakan. Ia juga sempat dijatuhi sanksi etik imbas memberikan keterangan di sebuah stasiun televisi swasta tanpa izin dari atasan.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat dari kepolisian beberapa saat setelah menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT. Rudy diberhentikan tidak hormat atau PTDH karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.
Rudy kini telah mengajukan banding atas keputusan yang diterima melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.
“Permohonan Banding yang dikirimkan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10).
(mab/tidak)