KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyudikan (Sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Ini merupakan Sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).

Tessa mengatakan tim penyidik ​​masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk selanjutnya akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK memeriksa lima orang Saksi di Jakarta, Senin (28/10). Para Saksi didalamnya mengenai peran masing-masing dalam proses pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tahun 2017-2018.

Mereka atas nama Natalia Gozali (Direktur PT Mitra Buana Komputindo); Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo); Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI tahun 2016-2017); Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019); dan Yani Gustiana (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).

“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar (perhitungan di tahap penyelidikan),” ungkap Tessa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan dari PT INTI terkait pernyataan KPK ini.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment