Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi X DPR menetapkan RUU sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) jadi salah satu fokus legislasi di periode ini.
“Salah satu undang-undang yang sangat strategis, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang disusun pada tahun 2003,” kata Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).
Hetifah menyebut UU Sisdiknas sudah sangat lama tak berubah, sedangkan dunia pendidikan terus berkembang dan berubah.
Begitu pula dengan perubahan nomenklatur kementerian yang membawahi urusan pendidikan di era pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini.
Selain UU Sisdiknas, Hetifah juga menyebutkan beberapa UU di bidang pendidikan lain yang dinilai perlu dilakukan sinkronisasi. Seperti UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi.
“Nah, ini memang juga tidak mudah apakah nanti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ini dijadikan juga semacam omnibus. Berarti kita harus betul-betul menyiapkan diri,” ucap dia.
Pada periode sebelumnya, Baleg DPR memasukkan RUU Sisdiknas ke Prolegnas RUU prioritas 2023 lalu. RUU Sisdiknas juga tidak masuk dalam Prolegnas RUU Perubahan Prioritas 2022.
Padahal, Mendikbudristek kala itu, Nadiem Makarim berjanji melalui RUU Sisdiknas, seluruh guru bisa menerima TPG tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program PPG yang waktu tunggunya membutuhkan waktu puluhan-puluh tahun.
Nadiem melanjutkan selama ini ketentuan tunjangan terpisah, sehingga tunjangan profesi dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru membuat hanya segelintir guru dengan syarat-syarat tertentu yang dapat tunjangan kesejahteraan.
Ia menyebutkan setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapatkan TPG berdasarkan UU tersebut. Sementara sekitar 1,6 juta lainnya belum bisa menerima TPG karena terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 itu.
(mnf/tidak)