Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan mencapai Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan ada dua tersangka dalam kasus tersebut.
Pertama, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Qohar.
Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia mulai 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama Presiden Joko Widodo.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa transmisi izin dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan tingginya otoritas tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka menerangi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” jelasnya.
(yoa/tfq/isn)