Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi korupsi wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.
“Menetapkan status Saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Yang dimaksud adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” kata Qahar, Selasa (29/10).
Seperti diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia mulai 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama Presiden Joko Widodo.
Know Kejagung sebelumnya mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemberitahuan izin dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan tingginya otoritas tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka menerangi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Belum ada pernyataan dari Tom Lembong terkait perkara dan penetapan tersangka ini.
(tfq/tidak)