Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Handika mengatakan mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso memanfaatkan film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' untuk menarik simpati publik sehingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ketiga.
“Pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa ( 29/10).
Kata jaksa, mereka yang merasa rendah diri terhadap produk luar negeri (Netflix) menganggap dokumenter tersebut hanya karena diproduksi oleh pihak asing yang memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia.
Padahal, kata jaksa, fakta-fakta dalam perkara a quo sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan negeri, tinggi dan Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi dan dua kali PK.
“Beragam ahli yang ditemukan dari berbagai disiplin ilmu pun sudah dihadirkan untuk menyampaikan pengetahuan dan analisisnya. Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan dengan menyiarkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik,” ucap jaksa.
Jaksa pun meminta majelis hakim menolak permohonan PK Jessica.
Sebelumnya, Jessica didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mendaftarkan PK melalui PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).
Otto menjelaskan PK adalah upaya hukum yang bisa diambil oleh terdakwa atau terpidana untuk membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Jadi, hari ini kita datang dan Jessica juga hadir di sini dan terus terang saja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanpun dia kan sudah dibebaskan dengan cara bebas bersyarat,” kata Otto beberapa waktu lalu.
“Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia bilang,” sambungnya.
Menurut Otto, dia telah memegang novum termasuk ada kekeliruan hakim. Namun, ia enggan menjelaskan secara gamblang novum tersebut.
Ia pun mengungkapkan alasan tetap mengajukan PK kendati Jessica sudah menjalani masa pembebasan secara bersyarat.
“Meskipun dia [Jessica] sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu. Dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja. Sebenarnya tidak ada tuntutan lain selain itu,” ungkap Otto.
(ryn/gil)