Surabaya, CNN Indonesia —
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Tuffahati Ullayyah Bachtiar, khawatir balik pernyataan Rektor M Nasih yang memerdekakan pelajarnya Untuk menyampaikan kritik dan pendapat asal dilakukan atas nama pribadi, tidak membawa nama institusi termasuk di media sosial.
Ya statementnya Prof Nasih ini akhirnya juga menjadi penyataan pribadinya, tidak mewakili Unair,” kata Tuffa ditemui di Kampus B Unair, Selasa (29/10).
Tuffa mencontohkan kritik yang dilakukan BEM FISIP terhadap pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui karangan bunga sindiran misalnya, hal itu adalah sikap resmi lembaganya, yang telah melalui kajian dan konteks bersama.
“Kalau teman-teman BEM FISIP artinya kita melayangkan satu kritik artinya itu sudah diskusikan di internal, dan tentunya pasti ada konteks apakah isu ini akan diangkat atau tidak, yang artinya tetap akan mengatasnamakan BEM FISIP,” ujarnya.
Namun Tuffan enggan menilai apakah pernyataan Nasih itu adalah bentuk pembungkaman kepada mahasiswa. Menurutnya kata rektornya masih belum bisa didefinisikan dengan jelas.
“Entah ya, itu kan statement pribadi Prof Nasih, jadi saya rasa pembungkaman atau tidak saya tidak bisa mendefinisikannya dengan jelas,” tutupnya.
Sebelumnya, Rektor Unair M Nasih memberikan kebebasan kepada mahasiswanya untuk menyampaikan kritik dan pendapat, asal hal itu dilakukan atas nama pribadi, tidak membawa nama institusi kampus, termasuk di media sosial.
Hal itu disampaikan Nasih usai BEM FISIP Unair melakukan kritik ke pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lewat karangan bunga.
“Kalau ada ide, kritik atau apapun namanya, jadi kalau itu menjadi masalah pribadi, atau kelompok atau mungkin kepentingan politik atau tataran tertentu, jangan gunakan fasilitas dan atau media resmi universitas. Itu menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing,” kata Nasih ditemui di Kampus B Unair, Selasa (29/10).
Mahasiswa, kata dia, memang punya hak untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, pihak rektorat atau dekanat juga memiliki izin untuk memastikan sikap civitasnya tidak keluar dari etika akademik.
(frd/DAL)