Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan “dosa” yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
“Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (29/10) .
Abdul Qohar menjelaskan sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan PT AP, perusahaan swasta, yang melakukan impor.
“Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula riil di dalam negeri,” kata Abdul Qohar.
Ia menuturkan pada 28 Desember 2015 dilakukan rakor yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya yaitu Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
Pada bulan November hingga Desember 2015, lanjut Abdul Qohar, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
“Padahal, dalam rangka memuat stok dan stabilisasi harga yang seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” imbuhnya.
Abdul Qohar mengungkapkan izin industri terlambat perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tersebut sebenarnya adalah gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.
Setelah delapan belas perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar,” tutur Abdul Qohar.
PT PPI diduga mendapat fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram.
Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sejumlah Rp400 miliar.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
(tfq/rds)