Surabaya, CNN Indonesia —
Terpidana kasus dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (32) akan diperiksa sebagai saksi kasus suap tiga hakim PN Surabaya untuk putusan bebas vonis.
Untuk itu Ronald tak langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lap). Melainkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan alasan Ronald belum dijebloskan ke lapas karena anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edwar Tannur itu masih diperlukan untuk penyidikan perkara lain.
“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” kata Heni dalam keterangannya, Senin (28/10).
Heni menjelaskan, Ronald masih membutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Demi memudahkan proses penyidikan, maka dia dititipkan di Rutan Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Menurut jaksa, Ronald Tannur diperlukan sebagai saksi untuk kasus terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara, katanya.
Heni mengatakan, pemindahan Ronald ke lapas, akan dilakukan jika terpidana itu memang tidak diperlukan dalam pemeriksaan perkara yang lain.
“Waktunya [ditahan di rutan] akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengaku sudah menerima Ronald berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.
“RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” kata Tomi.
Ronald Ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3. Hal itu sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) penerimaan tahanan baru.
“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” ucap Tomi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Amar putusan: kabul kasasi umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dia memutuskan untuk melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kematian. sama dengan dakwaan alternatif kedua penyelesaian umum.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Sesuai Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.
Ronald ditangkap di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E 3, Surabaya, Minggu (27/10). Saat ini anak eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu sudah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Sejalan dengan kontroversi yang berkembang, tiga hakim PN Surabaya pengadil kasus Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Hakim ketiga diduga telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp20 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus komprehensif dan pembunuhan.
Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(frd/tidak)