Yogyakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan para pejabat kementerian dan eselon I pemerintahan Presiden Prabu Subianto akan difasilitasi mobil Maung sebagai kendaraan dinas.
Anggito mengatakan kendaraan Maung produksi BUMN PT Pindad ini akan menggantikan kendaraan impor semacam Toyota Alphard yang selama ini dipakai sebagai mobil dinas menteri atau pejabat sekelasnya.
“Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad itu,” kata Anggito saat memberikan orasi ilmiahnya dalam rapat terbuka senat yang digelar di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10).
Menurut Anggito, penggunaan mobil Maung ini sesuai dengan Arahan Prabowo yang menginformasikan pejabat di pemerintahannya agar memakai produk dalam negeri.
“Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon 1 sama menteri, luar biasa,” imbuhnya.
Namun demikian, Anggito belum memikirkan jenis atau spesifikasi kendaraan yang nantinya diperuntukkan bagi para menteri atau eselon I ini.
Jumlah kebutuhan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) diprediksi mencapai 162 unit. Hal ini menyebabkan bertambahnya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya, yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. Begitu pula wakil menteri yang semula 18 orang, kini menjadi 56 orang.
Perincian jumlah unit kendaraan dinas untuk menteri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 yang menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas.
Jika mengikuti peraturan tersebut dengan catatan tiap menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan akan membengkak mencapai 162 unit. Meski begitu, tidak ada kewajiban bagi para menteri menggunakan kendaraan dinas. Banyak juga menteri yang lebih memilih menggunakan mobil pribadinya.
Dasar Hukum Penyediaan Kendaraan Dinas untuk Menteri dan Wakil Menteri. Penyediaan fasilitas berupa kendaraan dinas memang diperuntukkan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai bentuk izin yang diberikan oleh negara.
Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, yang tercantum dalam BAB III Pasal 5.
Aturan lebih lanjut mengenai kendaraan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan menteri dan yang setingkat mencakup maksimum 2 unit dengan tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.
Sementara itu, untuk wakil menteri jatah maksimalnya 1 unit dengan tipe yang sama seperti menteri, yaitu tipe kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.
(kum/gil)