Mobil Camat yang Ditumpangi Guru Supriyani di Sultra Diduga Dilempari




Makassar, CNN Indonesia

Mobil dinas Camat Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengalami kerusakan pada bagian kaca bagian samping kiri setelah diduga menjadi sasaran pelemparan orang tak dikenal usai ditumpangi guru honorer SD di Baito, Supriyani, dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

“Jadi bunyinya tadi itu kayak ada seperti batu kerikil yang dibanting di seng,” kata Pj Kepala Desa Ahuangguluri, Kecamatan Baito, Herman Malengga, Senin (28/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Peristiwa itu terjadi ketika Herman meminjam mobil dinas Camat Baito tersebut untuk pulang ke rumahnya, sekitar pukul 14.30 WITA. Namun, saat perjalanan kembali ke kantor Camat Baito terdengar bunyi di bagian jendela kaca.

“Saya izin pulang makan di rumah, kemudian pada saat perjalanan menuju kantor Camat Baito di depan SD 3 Baito, tiba-tiba mendengar suara yang mengenai kaca mobil,” ungkapnya,

Herman mengaku penasaran dengan bunyi tersebut sehingga dia memberhentikan mobil dinas yang dikendarai untuk memeriksa kondisi mobil tersebut.

“Saya melihat kaca mobil retak di bagian kiri,” tuturnya.

Herman membantah adanya dugaan menembak terhadap mobil dinas Camat Baito yang dikendarainya pada saat pulang dari makan siang di rumahnya.

“Jadi saya secara sadar itu, bukan menembak. Itu bunyi di kaca, seperti kerikil dibanting ke seng. Jadi kalau ada katakan menembak itu keilmuannya sendiri. Kalau dari saya tidak pernah mengatakan itu menembak, karena saya tidak tahu,” katanya.

Sementara Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris mengatakan bahwa ia telah melakukan pengecekan informasi tersebut.

“Untuk lanjutannya masih menunggu tim dari polres. Saya tidak bisa menyimpulkan, kita tunggu ahlinya,” kata Idris.

Ekssepsi Supriyani

Supriyani menjadi penandatanganan usai melaporkan keluarga polisi usai memarahi anak aparat tersebut beberapa waktu lalu. Kasus ini menjadi hangat, karena Supriyani menyatakan tak memukul sesuai yang disampaikan, dan kasusnya yang berjalan cepat di kepolisian hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Saat sidang ini sudah berjalan, dan Supriyani yang juga mendapatkan dukungan dari PGRI Sultra, melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Andoolo agar menolak eksepsi atau nota persetujuan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.

Supriyani pada sidang sebelumnya didakwa oleh JPU yakni dakwaan pertama kriminal dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian dakwaan kedua, dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Kami sebagai penasehat hukum pengacara berjanji kepada majelis hakim agar menolak nota persetujuan ini dan menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara,” kata penasihat hukum pengacara, Samsuddin kepada CNNIndonesia.comSenin (28/10).

Samsuddin menerangkan bahwa permohonan tersebut didasari pertimbangan pembuktian perkara ini berhenti hanya di pembuktian formil atau prosedur belaka.

“Kami ingin agar pembuktian perkara ini dilakukan secara materiil dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara agar kami dapat membuktikan bahwa pelaku tidak bersalah,” ungkapnya.

Samsuddin mengatakan sejak awal penanganan perkara tersebut di pihak kepolisian diduga telah terjadi banyak kesalahan dalam proses penyidikan hingga perkara ini masuk ke ranah meja hijau.

“Kami dapat membuktikan bahwa kriminalisasi telah dikriminalisasi oleh oknum polisi dan jaksa sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa dapat ditindak dan dihukum berat baik secara administratif maupun pidana,” jelasnya.

Sidang terhadap penipuan Supriyani di PN Andoolo akan dilanjutkan pada Selasa (29/10) ini.

(mir/anak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment