Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal mendalami keterangan Zarof Ricar yang menyebut sudah membahas salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA) saat mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut hal itu akan dilakukan penyidik untuk memastikan kebenaran dari keterangan Zarof.
Pasalnya, kata dia, Zarof mengaku sudah menemui salah seorang Hakim MA. Kendati demikian, tidak diketahui apakah hakim yang ditemui itu merupakan hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.
“Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR (Zarof Ricar) yang mengatakan sudah pernah ke sana (MA).Tetapi sekarang ini baru kita dalami,” ujarnya kepada wartawan.
Kendati demikian, Abdul mengatakan uang suap sebesar Rp5 miliar yang diserahkan dari Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur masih belum diserahkan kepada Majelis Hakim di tingkat kasasi.
Ia menyebut uang yang disiapkan untuk suap agar MA tetap memberikan vonis bebas kepada Ronald yang masih tersimpan dalam amplop di rumah Zarof. .
“LR (Lisa Rahmat) komunikasinya dengan ZR. ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim,” tuturnya.
“Apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami,” imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga ikut memerdekakan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk hakim ketiga yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
Di sisi lain, Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain hakim ketiga tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
(tfq/DAL)