Kasus Zarof Ricar Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan




Jakarta, CNN Indonesia

Kasus dugaan suap pengurus perkara yang menyeret mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dinilai bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk mengusut mafia peradilan.

Apalagi menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana terdapat petunjuk yang terang perihal penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di rumah kediaman Zarof.

“Penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung harusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik ​​untuk mengungkap kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (28/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Logika sederhana saja, dibandingkan dengan harta kekayaannya pada Maret tahun 2022 yang hanya berjumlah Rp51,4 miliar, tentu uang ratusan miliar tersebut terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut,” imbuhnya.

Kurnia menuturkan setidaknya terdapat tiga potensi kejahatan Zarof lainnya yang harus ada di dalamnya oleh tim penyidik ​​Kejaksaan Agung. Pertama, suap-menyuap. Maksudnya terjadi apabila uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA atau pengadilan lainnya.

Sekalipun Zarof bukan hakim, kata Kurnia, tetap ada kemungkinan yang bersangkutan merupakan broker atau perantara suap ke oknum internal MA.

“Praktik dengan modus memperdagangkan pengaruh serupa dengan kasus tersebut pernah terjadi yakni saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kejahatan mantan Sekretaris MA Nurhadi,” kata Kurnia.

Kedua, gratifikasi. Kurnia menjelaskan praktik lancung ini dikonstruksikan dengan membangun asumsi temuan uang dan bongkahan emas yang diperoleh Zarof dari sejumlah pihak yang tak bisa dijelaskan asal-usulnya atau mengklasifikasikan sulit membaca pemberinya.

Jika menggunakan delik gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor), maka pembuktian beban akan berpindah dari penyimpanan umum ke Zarof.

Pembuktian terbalik tersebut akan menyasar terdakwa bila tak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai harta yang ditemukan penyidik ​​di kediamannya.

Ketiga, pencucian uang. Menurut Kurnia, delik ini mungkin diterapkan tim penyidik ​​jika ditemukan bukti perolehan harta hasil kejahatan yang disembunyikan oleh Zarof.

“Lebih jauh lagi, pelaku dalam konteks pencucian uang tidak hanya dapat menjerat Zarof, melainkan juga pihak lain yang ikut menerima dana hasil kejahatan,” ungkap Kurnia.

26 hakim mengarahkan korupsi

Kurnia menambahkan kasus Zarof menambah daftar panjang yang mencakup kasus korupsi.

Berdasarkan catatan ICW, sudah ada 26 hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sepanjang 2011-2023.

Ia pun menuntut tiga rekomendasi untuk memperbaiki kondisi yang sudah semakin memohon tersebut.

Yakni meminta Ketua MA Sunarto untuk menjamin proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak akan diintervensi oleh pihak manapun.

Dalam rangka preventif ke depan, ICW meminta MA berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain seperti Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menyusun pemetaan terhadap korupsi di sektor peradilan.

Terakhir, kewenangan KY sebagai lembaga otonom, penjagaan etika kehakiman harus diperkuat.

“Berkaca pada pedoman perilaku hakim, kewenangan Komisi Yudisial masih terbatas pada pemberian rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Tentu kondisi tersebut membuka potensi terjadinya konflik kepentingan,” ucap Kurnia.

Terpisah, Juru Bicara MA Yanto mengatakan telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan kejujuran Ronald Tannur.

Keputusan itu diambil setelah Zarof menangkap Kejaksaan Agung. Diduga ada uang sekitar Rp5 miliar yang disebut untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.

“Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” ucap Yanto dalam jumpa pers di Kantornya, Senin.

Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

Lebih lanjut, ia mengatakan Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.

Sunarto dalam waktu dekat juga akan melakukan konsolidasi internal dengan para hakim agung.

Hal itu akan dimulai pada Selasa (29/10) pukul 11.00 WIB bersamaan dengan rapat rutin yang selalu dilakukan. Kata Yanto, hal itu bertujuan agar Ketua MA mendapat informasi terkini mengenai dunia peradilan.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment