Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut berpikir sempat tidak berpikir menemukan uang tunai senilai Rp920 Miliar di rumah eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Abdul mengatakan saat itu jaksa penuntut yang ditugaskan untuk menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, sempat terkejut ketika menemukan uang tunai yang hampir mencapai Rp1 triliun.
“Kami peneliti sebenarnya juga kaget ya. Tidak menyangka di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” katanya kepada wartawan, dikutip Senin (28/10).
Dalam video yang diterima CNNIndonesia.compada saat penggeledahan hari Kamis (24/10) kemarin, terdapat beberapa kontainer yang digunakan untuk menyimpan uang.
Selain itu, penyidik juga terlihat membawa sebuah mesin penghitung uang untuk mencatat uang tunai yang disimpan Zarof di kediamannya. Momen penyertaan itu dilakukan sejumlah penyelidikan dan selanjutnya disaksikan oleh anggota Polisi Militer dari TNI.
Abdul menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap uang Zarof senilai Rp920 Miliar dan emas sebanyak 51 kilogram itu didapati dirinya sebagai biaya jasa pengurusan perkara di MA sejak tahun 2012 hingga 2022.
Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, jelasnya.
Abdul memikirkannyakan, dari kediaman Zarof di Senayan, penyidik mengungkap adanya uang tunai berupa SGD 74.494.427; Rp 1.897.362; EUR 71.200; HKD483.320; serta dalam bentuk rupiah sebesar Rp5,725 miliar.
Selain itu juga ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga ikut memerdekakan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk hakim ketiga yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
(tfq/wis)