Anggota DPR Dorong Pertemuan Khusus Kapolri dan Rudy Soik




Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman berharap segera ada pertemuan khusus antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabu dengan anggota Polda NTT yang dipecat usai mengungkap peredaran BBM ilegal, Rudy Soik.

Pernyataan itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senin (28/10). Rapat tersebut membahas polemik penghentian Rudy Soik dan disampaikan langsung oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

“Kami mengusulkan agar kasus NTT ini pemecatan khusus terhadap saudara Rudy Soik dibawa dalam pertemuan khusus dengan Pak Kapolri dalam waktu yang tidak begitu lama,” kata Benny.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Politikus Partai Demokrat mengaku telah lama mengenal Rudy Soik sebagai polisi yang sering melakukan penanganan kasus perdagangan orang atau TPPO di NTT. Benny mengenang saat tangannya dicium oleh Rudy saat ia berada di dalam tahanan.

“Saya masih ingat Rudy mencium tangan saya. Saya bilang 'mengapa kau cium tangan saya? kaulah Tuhan bagi saya,' kata dia. Karena pada saat ini di kala saya susah Bapak datang menemui saya,” katanya.

Rudy menurut dia 15 tahun lalu sempat ditahan usai mengusut kasus TPPO. Benny mengaku tak habis pikir Rudy saat ini baru dikeluarkan dari Polri usai mengusut peredaran BBM ilegal bersubsidi di NTT.

“Saking tidak masuk akalnya, saya menduga-duga ada apa sebetulnya ini? Kalaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh saudara Rudy Soik di situ, apakah setimpal hukuman yang dijatuhkan padanya?” Katanya.

Benny meyakini Kapolda NTT menjadi korban bawahannya yang tidak suka terhadap Rudy. Menurut Benny, kasus yang menjerat Rudy saat ini merupakan upaya balas dendam.

“Yang saya temukan adalah orang yang dulu memasukkan Rudi Soik ke bui kasus TPPO ini ada di Polda di NTT ini. Saya duga ini adalah balas dendam,” imbuhnya.

Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat dari kepolisian beberapa saat setelah menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT. Rudy diberhentikan tidak hormat atau PTDH karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.

Rudy kini telah mengajukan banding atas keputusan yang diterima melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.

“Permohonan Banding yang dikirimkan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10).

(thr/tidak)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment