Surabaya, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap terpidana kasus pembunuhan dan menggabungkan berat Gregorius Ronald Tannur (32) di rumahnya, SurabayaMinggu (27/10) siang.
“[Ronald Tannur] Eksekusi di Surabaya siang tadi,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto, dikonfirmasi Minggu (27/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan Ronald Tannur ditangkap di rumahnya.
“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli. kepada wartawan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dengan hukuman penjara selama lima tahun.
“Amar putusan: kabul kasasi umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 Diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Sesuai Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.
(frd/DAL)