KY Koordinasi dengan Kejagung Dalami Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Yudisial (KY) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami soal dugaan suap pada kasasi yang disampaikan oleh Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara KY Mukti Fajar dalam keterangannya, Minggu (27/10), mengatakan hal ini terkait dengan penangkapan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“KY akan terus memberikan perhatian dan koordinasi dengan Kejakgung dan Mahkamah Agung (MA) untuk pendalaman kasus pengembangan karena adanya dugaan suap pada kasasi GRT,” kata Mukti.

“Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim,” lanjutnya.

Disampaikan Mukti, kasus ini membuat publik menyoroti soal lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan. Oleh karena itu, kata Mukti, perlu dilakukan sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.

“Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menutupi kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki menyebabkan hakim dan aparat pengadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, KY turut mengapresiasi langkah Kejagung dalam mengungkap kasus suap yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga eks pejabat MA ini.

Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejakgung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan,” tutur Mukti.

Kejagung sebelumnya resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain hakim ketiga tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik ​​juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Kejagung kembali melakukan pengembangan dan juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut mufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

(dis/akhir)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Comment