Jakarta, CNN Indonesia —
Dukungan terhadap kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming yang memutuskan bersalah atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan kembali datang. Kali ini, dari Akademisi Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Dr Hendry Julian Noor SH, M.Kn dan tim Hukum UGM.
Mereka berpendapat, bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk melindungi unsur pidana korupsi. Pendapat ini juga sejalan dengan pernyataan sejumlah guru besar hukum dan akademisi hukum dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam Indonesia.
Dr Hendry menyampaikan kritis secara khusus terhadap penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, tindakan Mardani Maming masih berada dalam koridor kewenangan kepala daerah, dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
“Putusan ini mendorong karena batas antara tindakan yang bersifat administratif dengan tindak pidana korupsi,” kata Dr Hendry.
Dr Hendry mengatakan, selama ini ada kecenderungan untuk menjerat setiap pejabat publik dengan tuduhan korupsi, tanpa memperhatikan secara cermat unsur-unsur pidananya.
Sementara itu, pakar hukum Karina Dwi Nugrahati Putri dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip hukum dalam kasus Mardani Maming, seperti asas praduga tak bersalah.
“Beban pembuktian seolah-olah dibalik, di mana kesaksian harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,” kata Karina.
Menurut para ahli, kondisi saat ini merupakan dampak negatif atas upaya pemberantasan korupsi yang tidak didukung oleh sistem pengawasan yang memadai.
“Kebijakan politik yang terlalu fokus pada penindakan tanpa memperhatikan aspek hukum dan keadilan dapat berakhir pada kesalahan undanganan,” lanjut Karina.
Catatan serupa juga dimiliki oleh Akademisi Anti Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang sepakat untuk kebebasan Mardani H Maming. Desakan itu antara lain datang dari pernyataan sikap Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad menyatukan pembahasan mengenai kasus Mardani H Maming di Universitas Padajaran, Bandung pada Jumat (18/10/2024).
Para sejarawan yang berdebat anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,SH,M.Hum, Dr. Somawijaya, SH,MH, Dr. Elis Rusmiati, SH,MH, Dr. Erika Magdalena Chandra, SH,MH, Budi Arta Atmaja, SH ,MH, dan Septo Ahady Atmasasmita, SH,LL
Senada, Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) turut mendesak kebebasan Mardani Maming, menyusul eksaminasi putusan hakim dan temuan atas kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis, seperti yang disampaikan Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali dalam rilis pada Selasa (22/10).
(rea/rir)